Setiap kali bulan Agustus tiba, kita kembali diingatkan pada satu kata yang begitu akrab sekaligus begitu dalam maknanya: MERDEKA. Lantas, apa itu merdeka pada zaman now?
SEJAK Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, kemerdekaan Indonesia pada mulanya dipahami terutama sebagai pembebasan bangsa dari penjajahan dan kekuasaan kolonial. Proklamasi menandai lahirnya Indonesia sebagai bangsa yang berhak menentukan nasibnya sendiri. Namun, setelah lebih dari delapan dekade perjalanan republik, pertanyaan tentang kemerdekaan tidak berhenti pada apakah kita sudah terbebas dari penjajahan fisik.
Pertanyaan yang lebih relevan adalah: sudahkah manusia Indonesia benar-benar merasakan kemerdekaan dalam kehidupannya?
Kemerdekaan pada zaman now memiliki cakupan yang jauh lebih luas. Ia menyentuh kehidupan ekonomi, politik, sosial, budaya, pendidikan, informasi, bahkan ruang digital. Kemerdekaan bukan semata-mata keadaan ketika tidak ada bangsa lain yang menguasai kita. Kemerdekaan juga menyangkut kemampuan bangsa dan warga negara untuk menentukan pilihan, mengembangkan potensi, menyampaikan pikiran, memperoleh kesempatan yang adil, serta hidup bermartabat tanpa berada dalam berbagai bentuk ketergantungan dan penindasan.
Dalam kerangka pemikiran Amartya Sen, kebebasan bahkan dapat dipandang sebagai tujuan utama pembangunan. Sen (1999) menegaskan bahwa pembangunan pada dasarnya merupakan proses memperluas kebebasan manusia. Dengan demikian, kemajuan ekonomi tidak cukup dilihat dari pertumbuhan angka-angka. Ia juga diukur dari seberapa jauh manusia memperoleh kesempatan untuk menjalani kehidupan yang mereka nilai berharga.
Karena itu, memperingati kemerdekaan pada zaman now semestinya menjadi kesempatan untuk bertanya lebih jauh: merdeka dari apa, merdeka untuk apa, dan merdeka bagi siapa?
Kemerdekaan Ekonomi:
Kebebasan yang Belum Selesai
Merdeka secara ekonomi bukan berarti Indonesia harus menutup diri dari modal, perdagangan, teknologi, atau kerja sama internasional. Dalam dunia yang saling terhubung, hubungan ekonomi antarnegara merupakan kenyataan yang sulit dihindari dan dalam banyak hal justru dapat memberikan manfaat. Yang perlu dijaga adalah kemampuan menentukan kepentingan nasional di tengah hubungan ekonomi global.
Konstitusi kita sesungguhnya telah memberikan arah yang jelas. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, sementara bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pasal yang sama juga menegaskan prinsip kemandirian dalam penyelenggaraan perekonomian nasional.
Karena itu, persoalan kemerdekaan ekonomi bukan sekadar soal ada atau tidaknya perusahaan asing di Indonesia. Kehadiran investasi asing dapat memberikan modal, teknologi, lapangan kerja, dan akses pasar. Persoalannya adalah apakah hubungan tersebut memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat dan memperkuat kemampuan nasional dalam jangka panjang.
Kemerdekaan ekonomi berarti masyarakat memiliki kesempatan memperoleh pekerjaan yang layak, pelaku usaha nasional memiliki ruang untuk berkembang, petani dan nelayan memperoleh posisi tawar yang memadai, sumber daya alam dikelola secara bertanggung jawab, serta hasil pembangunan tidak terkonsentrasi pada segelintir kelompok.
Di sinilah kemerdekaan ekonomi bertemu dengan keadilan sosial.
Sebuah bangsa mungkin memiliki gedung-gedung tinggi, pertumbuhan ekonomi yang mengesankan, dan investasi yang terus masuk. Namun, jika sebagian besar rakyat masih sulit memperoleh pekerjaan layak, pendidikan berkualitas, pangan terjangkau, dan akses terhadap kesempatan ekonomi, maka pertanyaan tentang arti kemerdekaan ekonomi tetap relevan. Kemerdekaan ekonomi, dengan demikian, adalah mampu berdiri tegak di tengah dunia.
Kemerdekaan Politik:
Kebebasan yang Harus Dijaga
Dalam bidang politik, kemerdekaan berarti rakyat memiliki hak untuk menentukan arah kehidupan bernegara melalui mekanisme demokrasi yang jujur, terbuka, dan bertanggung jawab.
Indonesia telah memilih demokrasi sebagai salah satu fondasi kehidupan bernegara. Karena itu, kemerdekaan politik tidak cukup diwujudkan melalui penyelenggaraan pemilu. Demokrasi juga membutuhkan kebebasan berpendapat, kebebasan berserikat, pers yang dapat menjalankan fungsi kontrol, lembaga negara yang bekerja berdasarkan hukum, serta pemerintahan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Tantangan kemerdekaan politik zaman now bahkan semakin kompleks. Pengaruh modal, oligarki, politik identitas, penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, disinformasi, serta manipulasi opini publik dapat mempengaruhi kualitas demokrasi. Di sinilah kita perlu berhati-hati menggunakan istilah “kebebasan”. Kebebasan politik bukan kebebasan tanpa batas. Kebebasan harus berjalan bersama tanggung jawab, hukum, etika, dan penghormatan terhadap hak orang lain.
Kemerdekaan politik juga tidak berarti Indonesia harus sepenuhnya menolak hubungan dengan negara lain. Dalam hubungan internasional, kerja sama, diplomasi, perdagangan, dan organisasi internasional merupakan bagian dari kehidupan negara modern. Yang perlu dijaga adalah agar kerja sama tersebut tidak menghilangkan kemampuan Indonesia untuk menentukan kepentingan nasional berdasarkan konstitusi dan kehendak rakyat.
Demokrasi yang sehat adalah persoalan untuk siapa kekuasaan itu digunakan. Lord Acton pernah mengingatkan bahwa kekuasaan memiliki kecenderungan untuk disalahgunakan. Karena itu, semakin besar kekuasaan yang dimiliki seseorang atau suatu lembaga, semakin kuat pula mekanisme pengawasan yang diperlukan. Kemerdekaan politik akan kehilangan maknanya jika rakyat bebas memilih, namun setelah itu tidak memiliki ruang yang memadai untuk mengawasi kekuasaan.
Kemerdekaan Sosial:
Merdeka Tanpa Merendahkan
Kemerdekaan sosial berarti setiap warga negara memiliki martabat dan kesempatan yang setara sebagai manusia dan sebagai warga negara.
Indonesia memang telah mengalami banyak kemajuan. Namun, berbagai bentuk ketimpangan masih dapat ditemukan dalam kehidupan sehari-hari, seperti: ketimpangan ekonomi, kesenjangan pendidikan, perbedaan akses terhadap layanan publik, diskriminasi, serta keterbatasan kesempatan bagi kelompok masyarakat tertentu. Karena itu, kemerdekaan sosial tidak boleh berhenti pada slogan “persamaan”. Persamaan dalam hukum harus diikuti dengan kesempatan yang lebih adil dalam kehidupan nyata.
Amartya Sen (1999) mengingatkan bahwa kebebasan seseorang sangat dipengaruhi oleh kesempatan sosial yang tersedia baginya. Kebebasan politik, kesempatan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial saling berhubungan. Seseorang yang secara formal bebas, tetapi tidak mempunyai kesempatan memperoleh pendidikan, pekerjaan, kesehatan, atau kehidupan yang layak, sesungguhnya masih menghadapi keterbatasan dalam menggunakan kebebasannya.
Karena itu, ukuran kemerdekaan sebuah bangsa tidak semata-mata dapat dilihat dari kebebasan kelompok yang paling kuat. Ia juga harus dilihat dari seberapa jauh mereka yang lemah memperoleh kesempatan untuk bangkit. Kemerdekaan sosial adalah ketika anak petani memiliki kesempatan menjadi ilmuwan, anak buruh dapat menjadi pengusaha, anak dari keluarga sederhana dapat memperoleh pendidikan bermutu, dan setiap warga negara dapat memperoleh pelayanan publik tanpa diperlakukan berbeda karena latar belakangnya.
Jadi, kemerdekaan menjadi bermakna ketika martabat manusia tidak ditentukan oleh kekayaan, jabatan, keturunan, atau kedekatan dengan kekuasaan.
Kemerdekaan Budaya:
Berakar, tetapi Tidak Menutup Diri
Globalisasi membuat perjumpaan antarbudaya berlangsung semakin cepat. Musik, film, makanan, bahasa, gaya hidup, dan berbagai produk budaya dari berbagai belahan dunia dapat hadir hampir bersamaan di ruang kehidupan kita. Dalam keadaan seperti ini, pertanyaan tentang kemerdekaan budaya menjadi semakin penting.
Merdeka secara budaya bukan berarti menolak budaya asing. Menutup diri dari dunia bukanlah satu-satunya cara mempertahankan identitas. Sebaliknya, kebudayaan yang hidup justru merupakan kebudayaan yang mampu berdialog dengan perubahan, menerima pengaruh yang baik, sekaligus tetap memiliki kemampuan untuk menentukan nilai yang hendak dipertahankan.
UNESCO (2005) menegaskan bahwa keberagaman budaya merupakan kekayaan masyarakat dan bahwa perlindungan kebudayaan perlu berjalan bersama keterbukaan terhadap kebudayaan lain. Dengan demikian, mempertahankan budaya tidak harus berarti membangun tembok terhadap dunia luar.
Indonesia memiliki kekayaan budaya yang luar biasa: bahasa daerah, seni tradisional, sastra, arsitektur, makanan, pakaian, tradisi, pengetahuan lokal, dan berbagai nilai kehidupan yang diwariskan dari generasi ke generasi. Namun, budaya tidak akan bertahan hanya karena kita memujinya. Budaya harus dipelajari, dipraktikkan, dikembangkan, dan diwariskan.
Kemerdekaan budaya berarti kita tidak kehilangan kemampuan untuk mengatakan: inilah siapa kita, inilah nilai yang kita yakini, dan inilah warisan yang ingin kita teruskan kepada generasi berikutnya. Bangsa yang merdeka tidak harus takut terhadap budaya dunia. Ia cukup memiliki akar yang kuat sehingga mampu berinteraksi dengan dunia tanpa kehilangan jati dirinya.
Kemerdekaan Digital:
Bebas di Ruang yang Tidak Sepenuhnya Bebas
Inilah salah satu bentuk kemerdekaan yang mungkin tidak pernah dibayangkan oleh para pejuang kemerdekaan 1945. Hari ini manusia hidup dalam ruang digital. Kita bekerja, belajar, berkomunikasi, berbelanja, berpolitik, mencari hiburan, bahkan membangun identitas melalui internet.
Ruang digital memberikan kebebasan yang luar biasa. Siapa pun dapat memperoleh informasi, menyampaikan pendapat, membangun komunitas, bahkan menghasilkan karya dan penghasilan. Namun, ruang digital juga menghadirkan bentuk-bentuk kekuasaan baru.
Manuel Castells (2007) menunjukkan bahwa dalam masyarakat jaringan, media dan ruang komunikasi menjadi salah satu arena penting tempat kekuasaan dibentuk dan diperebutkan. Artinya, teknologi digital bukan ruang yang sepenuhnya netral. Di dalamnya terdapat algoritma, perusahaan teknologi, kepentingan ekonomi, kekuatan politik, dan perilaku pengguna yang bersama-sama membentuk cara informasi beredar. Karena itu, merdeka di ruang digital bukan sekadar bebas mengakses internet. Merdeka secara digital berarti mampu menggunakan teknologi tanpa kehilangan kendali atas diri sendiri.
Kita perlu mampu membedakan informasi dan disinformasi, fakta dan manipulasi, kritik dan fitnah, kebebasan berpendapat dan penghinaan. Kita juga perlu menyadari bahwa data pribadi memiliki nilai dan harus dilindungi. Indonesia sendiri telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang menempatkan pelindungan data pribadi sebagai bagian dari perlindungan hak warga negara.
Maka, “penjajahan digital” pada zaman now tidak selalu berbentuk seseorang yang secara langsung memaksa kita melakukan sesuatu. Ia dapat hadir secara lebih halus: ketika perhatian kita terus-menerus dikendalikan, ketika data pribadi kita digunakan tanpa pemahaman yang memadai, ketika opini kita dibentuk oleh informasi yang sengaja dimanipulasi, atau ketika kita menjadi begitu bergantung pada teknologi sehingga kehilangan kemampuan untuk menentukan pilihan secara sadar.
Karena itu, kemerdekaan digital membutuhkan literasi, etika, kesadaran, dan tanggung jawab. Kita boleh menggunakan teknologi. Tetapi jangan sampai teknologi yang akhirnya menggunakan kita (Estede, 2026).
Kemerdekaan Manusia:
Merdeka untuk Menentukan Arah Kehidupan
Dari semua bentuk kemerdekaan tersebut, ada satu hal yang sebenarnya menjadi pusat perhatian, yaitu: manusia. Ekonomi dibangun untuk manusia. Politik dijalankan untuk manusia. Pendidikan, kebudayaan, teknologi, dan pembangunan juga pada akhirnya harus kembali kepada kepentingan manusia.
Karena itu, ukuran kemerdekaan tidak seharusnya hanya dilihat dari kekuatan negara, pertumbuhan ekonomi, kecanggihan teknologi, atau banyaknya kebebasan formal yang dimiliki warga negara. Ukuran yang lebih mendasar adalah: apakah manusia Indonesia semakin mampu menentukan arah hidupnya secara bermartabat?
Apakah anak-anak dapat tumbuh dengan pendidikan yang baik? Apakah orangtua dapat menikmati hari tua dengan layak? Apakah masyarakat dapat bekerja dan memperoleh penghasilan yang pantas? Apakah rakyat dapat menyampaikan pendapat tanpa ketakutan? Apakah hukum berlaku secara adil? Apakah kebudayaan dapat berkembang? Apakah masyarakat dapat menggunakan teknologi tanpa menjadi objek eksploitasi? Dan yang paling mendasar: apakah pembangunan membuat manusia semakin manusiawi?
Pertanyaan-pertanyaan semacam itu membuat makna kemerdekaan menjadi jauh lebih dalam daripada sekadar perayaan tahunan.
Merdeka Bukan Berarti Sendirian
Ada satu hal yang perlu diluruskan dalam memahami kemerdekaan pada zaman now. Merdeka bukan berarti tidak membutuhkan orang lain. Merdeka juga bukan berarti menolak kerja sama internasional, investasi, perdagangan global, kemajuan teknologi, atau pertukaran budaya. Bangsa yang merdeka justru mampu bekerja sama tanpa kehilangan kemampuan menentukan sikap.
Kita boleh belajar dari bangsa lain tanpa kehilangan jati diri. Kita boleh menerima investasi tanpa menyerahkan seluruh kepentingan nasional. Kita boleh menggunakan teknologi asing tanpa kehilangan kendali atas data dan kehidupan kita. Kita boleh menikmati budaya global tanpa melupakan budaya sendiri.
Dengan kata lain, kemerdekaan bukanlah keterasingan dari dunia, melainkan kemampuan berdiri sejajar di tengah dunia. Di sinilah makna kemerdekaan menjadi semakin dewasa.
Kemerdekaan bukan sekadar “bebas dari”, melainkan juga “bebas untuk”: Bebas dari penjajahan, sekaligus bebas untuk membangun. Bebas dari ketakutan, sekaligus bebas untuk menyampaikan kebenaran. Bebas dari kemiskinan, sekaligus bebas untuk mengembangkan kemampuan. Bebas dari diskriminasi, sekaligus bebas untuk hidup bermartabat. Bebas dari manipulasi informasi, sekaligus bebas untuk berpikir secara kritis. Dan bebas dari ketergantungan yang merugikan, sekaligus bebas untuk membangun kerja sama yang saling menguatkan.
Perjuangan Belum Selesai
Karena itu, ketika kita menyanyikan lagu-lagu perjuangan dan mengibarkan Sang Merah Putih setiap bulan Agustus, jangan sampai kemerdekaan berhenti sebagai kenangan sejarah.
Kemerdekaan adalah pekerjaan yang terus berlangsung. Dulu para pejuang mengangkat senjata untuk mempertahankan republik. Hari ini perjuangan itu berlangsung dalam bentuk yang berbeda: melawan kemiskinan, kebodohan, korupsi, ketidakadilan, diskriminasi, ketergantungan yang merugikan, kerusakan lingkungan, penyalahgunaan kekuasaan, serta manipulasi informasi.
Musuh kemerdekaan zaman now tidak selalu datang dengan seragam dan senjata. Kadang ia datang sebagai ketidakadilan yang dibiarkan, keserakahan yang dianggap biasa, kebohongan yang terus diulang, ketergantungan yang tidak disadari, atau teknologi yang digunakan tanpa kendali moral. Karena itu, memperingati kemerdekaan seharusnya bukan hanya mengenang bagaimana bangsa ini dahulu berhasil menjadi merdeka.
Kita juga perlu bertanya: Apa yang masih membuat rakyat kita belum sepenuhnya merasakan kemerdekaan? Dan lebih jauh lagi: Apa yang dapat kita lakukan agar kemerdekaan yang diperjuangkan para pendahulu benar-benar hadir dalam kehidupan generasi hari ini dan generasi yang akan datang?
Arti merdeka pada zaman now bukan sekadar kemampuan untuk mengatakan “kita sudah merdeka”. Arti merdeka adalah kemampuan untuk memastikan bahwa kemerdekaan itu dirasakan, dijaga, dan diwariskan.
Sebab, sebuah bangsa belum sepenuhnya merdeka jika sebagian rakyatnya masih hidup tanpa kesempatan, jika kekuasaan dapat dibeli, jika budaya sendiri kehilangan tempat di rumahnya, jika warganya mudah dikendalikan oleh informasi yang tidak benar, jika kemajuan yang dicapai hanya dinikmati oleh sebagian kecil masyarakat.
Maka, setelah 1945, perjuangan kemerdekaan memang belum selesai. Medannya berubah. Bentuk tantangannya berubah. Teknologinya berubah. Namun, cita-citanya tetap sama: membangun kehidupan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Jadi, arti merdeka pada zaman now adalah ketika kita mampu menentukan arah tanpa kehilangan arah; mampu membuka diri tanpa kehilangan jati diri; mampu menggunakan kebebasan tanpa kehilangan tanggung jawab; dan mampu membangun kemajuan tanpa meninggalkan manusia.
Suprapto Estede, dosen Pancasila di Stiekia, pengembang model penerimaan teknologi, teori karakter digital dan perilaku manusia berbasis nilai-nilai Islam.